Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum Islam
Selasa, 16 Februari 2016

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Soal:

Saya seorang pemuda berusia 16 tahun. Saya siswa kelas 2 SMA. Saya biasa mengerjakan shalat, puasa, membaca Al Qur’an, shalat malam di bulan Ramadhan dan saya juga berusaha mengamalkan amalan-amalan sunnah semampu saya. Namun teman-teman yang buruk ada di sekeliling saya. Dan mereka mengajarkan saya kebiasaan-kebiasaan yang buruk, diantaranya onani dan sodomi. Dan saya mengetahui dari yang saya baca di kitab-kitab ilmu Islam, bagi hukuman bagi pelaku sodomi adalah dirajam atau di bakar atau di lempar dari bangunan yang tinggi. Dikarenakan itu terdapat dalam Al Qur’an. Oleh karena ini saya memohon fatwa terhadap apa yang saya perbuat. Perlu digaris bawahi bahwa pengadilan negara saya tidak berhukum dengan hukum Islam. Apakah boleh seseorang meng-qishash diri sendiri? Ataukah bagaimana?

Jawab:

Pertama, onani dengan tangan atau ‘adah sirriyyah itu terlarang dalam syariat. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

dan (orang-orang beriman itu adalah) yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Dan dikarenakan juga terdapat bahaya padanya. Maka wajib bagi anda untuk meninggalkan kebiasaan buruk ini dan bertaubatlah kepada Allah dengan setulus hati. Semoga Allah menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda.

Kedua, liwath (sodomi) adalah perbuatan fahisyah yang sangat serius. Hukuman syar’i untuk pelakunya adalah dibunuh. Orang yang diputuskan oleh waliyul ‘amr telah berbuat sodomi atas pengakuan sendiri, atau dengan adanya empat orang saksi, maka wajib dijatuhkan hukuman padanya.

Namun orang yang telah Allah sembunyikan perbuatan dosanya dari orang lain*), maka kewajiban dia adalah bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, memohon ampunan-Nya, dan menjauhi perbuatan fahisyah yang terlaknat tersebut. Semoga Allah menerima taubat dan mengampuni dosanya.

Semoga Allah memberi anda taufiq untuk senantiasa menunaikan kewajiban-kewajiban syariat, dan terjauhi dari segala bentuk fahisyah yang nyata ataupun samar. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Dan terlarang hukumnya membunuh diri anda sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

dan janganlah bunuh diri kalian, sungguh Allah Maha Penyayang terhadap kalian” (QS. An Nisa: 29).

Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang ancaman keras bagi orang yang bunuh diri. Justru yang wajib adalah bertaubat nasuha.

Wabillahi at taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Baz

Wakil: Abdurrazaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Abdullah bin Qu’ud

***

*) maksudnya kasusnya tidak diangkat ke mahkamah syar’iyyah atau tidak adanya empat orang saksi

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta, juz 1, no. 3757

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Ayat Alquran Tentang Mencuri Dan Merampok, Keutamaan Jujur, Apa Itu Birrul Walidain, Aurat Wanita Muslimah, Doa Sholat Tahiyatul Masjid


Artikel asli: https://muslim.or.id/27480-fatwa-ulama-hukuman-bagi-pelaku-sodomi-di-negara-yang-tidak-berhukum-islam.html